Ketua Panwaslu : Yang Berhak Menertibkan APK Tidak Resmi Satpol PP

satpol-pp-kabupaten-bekasi
satpol-pp-kabupaten-bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi mendesak agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi yang hingga kini masih banyak bertebaran di wilayah Kabupaten Bekasi.

BACA : Satpol PP Ogah Tertibkan Spanduk dan Baleho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menegaskan bahwa dalam surat himbuan yang dikirimkan pihaknya kepada Satpol PP intinya adalah untuk menertibkan. “Karena kalau surat tersebut isinya menginstruksikan, Satpol PP kan bukan lembaga kita nanti kita malah disalahkan. Jadi Panwas sekedar menghimbau tetapi didalamnya menertibkan,” kata dia, Jum’at (28/10).

Bahasa menertibkan, kata Akbar, terdiri dari mencabut atau menurunkan sejumlah alat peraga kampanye itu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Satpol PP termasuk didalamnya untuk menjaga estetika atau Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

BACA : Soal Penertiban APK Ilegal, Panwaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi Lempar Tanggung Jawab

Solusinya, kata dia, mengingat saat ini sudah memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 107 hari, mulai dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 maka APK yang terpasang jumlah dan lokasinya harus sesuai yang telah ditetapkan KPU  Kabupaten Bekasi sesuai dengan PKPU No 12 Tahun 2016 Pasal 30.

Kalau misalkan APK tersebut dipasang ditempat yang tidak ditentukan dan jumlahnya tidak sesuai, maka berhak ditertibkan. “Dan yang menertibkannya bukan Panwas, karena Panwas tidak berhak melakukannya melainkan berkordinasi dengan Satpol PP karena mereka kan petugas keamanan setempat, gitu Bang,” kata Akbar. (BC)

Pos terkait