BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Memasuki hari ke 8 massa kampanye Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak resmi alias ilegal yang bertebaran di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
BACA : Satpol PP Ogah Tertibkan Spanduk dan Baleho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor saat ditemui usai apel pengamanan dan pelayanan kepolisian dalam Aksi Damai 4 November di Lapangan Taman Sehati, Kamis (03/11).
“Kita jelas akan melakukan penertiban. Kita akan lakukan penertiban jika ketetuannya memang harus ditertibkan,” kata Sahat.
Hanya saja, kata dia, hingga saat ini Panwaslu Kabupaten Bekasi belum meminta Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban baik melalui Bupati ataupun Wakil Bupati yang saat ini memiliki kewenangan memberikan instruksi.
“Sampai sekarang Panwaslu itu baru ke kita itu masih menghimbau. Kita ini justru menunggu ya apabila disitu ada permintaan dilakukan penertiban maka akan kita lakukan,” ucap Sahat.
BACA : Panwaslu dan Satpol PP Ajak Tim Kampanye Paslon Tertibkan APK Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengaku berdasarkan hasil rapat sosialisasi APK Pilkada Kabupaten Bekasi di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu, mengaku sudah berkordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi dan akan mengajak tim pasangan calon agar bersama-sama menertibkan APK tidak resmi.
“Soal waktunya kita akan sepakati terlebih dahulu dengan Satpol PP. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah menertibkan APK yang memang sudah terpasang sebelum masa penetapan,” kata Akbar. (BC)