BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu.
Pemuda tersebut berinial CS (32). Dia diamankan petugas di Kontrakan AGS di Kp. Serang RT 03/02 Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan pada Sabtu (09/02) malam sekitar pukul 19.15 WIB.
Dari penangkapan di TKP dan kemudian dilakukan pengeledahan di tempat tinggalnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis sabu.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan dari penangkapan itu, barang bukti yang disita berupa 8 paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,66 gram.
“8 paket sabu disimpan di kotak plastik bekas Cotton bud (korek kuping-red) yg dibungkus solasi hitam. Ke 8 paket sabu itu masing-masing memiliki berat 0,14 gram, 0,17 gram, 0,7 gram, 0,13 gram, 0,14 gram 0,12 gram, 0,36 gram dan 0,9 gram,” kata Iptu Jefri, Senin (18/02).
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik bening, 1 buah kaca pipet bening, 1 buah alumunium foil, 1 buah sedotan plastik warna merah, 1 buah sedotan plastik warna putih dan 1 buah handphone merk samsum warna hitam.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pelanggannya dengan harga satu paket Rp 200 ribu,” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka lain yang masing buron berinisial TT. “Tersangka CS membelinya dengan harga Rp 1.400.000 pergram dari TT (DPO-red) dan memesan dengan cara menghubunginya lewat handphone,” kata dia.
Guna proses sidik lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti yang ditemukan digelandang ke Mapolsek Cikarang Selatan. “Kasusnya akan kita kembangkan,” tutup Jefri. (BC)