BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Sepasang Anak Baru Gede (ABG) tertangkap tangan menjambret handphone milik pejalan kaki di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, tepatnya di depan RS. Medirosa Kp. Tegal Gede, Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu (05/12) dinihari kemarin sekitar pukul 00.25 WIB.
Pelakunya adalah BSK (20). Dia ditangkap bersama teman wanitanya berinsial TTP (22).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan kedua pelaku merampas ponsel milik Kartika Yulianti (22) Warga Kp. Bulu RT 06/02 Desa Bulu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah.
Saat itu, korban bermain Handphone di pinggir jalan. Tiba-tiba kedua pelaku datang mengendarai sepeda motor mendekati korban lalu merampas ponselnya.
“Sempat terjadi aksi tarik-menarik antara tersangka BSK dengan korban yang berupaya mempertahankan handphone miliknya,” kata Iptu Jefri, Kamis (06/12).
Setelah berhasil mengambil ponsel milik korban, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung berteriak minta tolong sehingga petugas security rumah sakit medirosa dan warga yang mendengarnya langsung memburu dan menangkap kedua pelaku.
“Pelaku ditangkap warga bersama anggota Opsnal Polsek Cikarang Selatan yang berada di dekat lokasi,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Cikarang Selatan dan mengaku mengalami kerugian senilai Rp.4.000.000.
“Barang bukti yang kita amankan diantaranya 1 unit handphone merk Oppo F3 warna gold milik korban dan 1 unit sepeda motor honda beat berwarna hitam tanpa plat nomor yang digunakan oleh tersangka,” kata Jefri.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menambahkan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi kejahatan ini.
“Jadi awalnya tersangka perempuan ini yang mempunyai niat untuk merampas hp milik korban dan yang menjadi eksekutornya adalah tersangka laki-laki. Saat itu tersangka laki-laki menyanggupi permintaa teman perempuannya dimana hasil kejahatan itu rencananya akan dipergunakan untuk membayar kontrakan dan makan sehari-hari,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP atas tindak pencurian yang telah dilakukan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (BC)