BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi, menyalurkan bantuan satu juta liter lebih air bersih bagi warga terdampak kekeriangan di wilayahnya pasca ditetapkan status tanggap darurat beberapa waktu lalu.
“Hingga hari ke-11 penetapan status tanggap darurat kekeringan, kami telah mendistribusikan bantuan air bersih sebanyak 1.043.500 liter kepada warga terdampak,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi Muchlis, Selasa (10/09).
BACA: Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
Muchlis mengatakan, distribusi air bersih dilakukan menggunakan armada truk tangki. Selain mengirim air bersih, pemerintah daerah juga memberikan bantuan air siap konsumsi dalam bentuk galon dan air mineral kemasan. “Kami juga memberikan tempat penampungan air atau toren kepada warga di wilayah yang kesulitan mengakses bantuan,” kata dia.
Menurutnya, hingga kini masih terdapat 39 desa di 12 kecamatan yang mengalami krisis air bersih dengan 33.894 kepala keluarga atau 108.505 jiwa terdampak kekeringan. “Bantuan akan terus kami salurkan kepada warga yang mengalami krisis air bersih sambil terus melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap warga terdampak selama periode tanggap darurat,” ungkapnya.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi Dodi Supriadi, menambahkan distribusi bantuan air disalurkan melalui skema gotong royong bersama tim pendamping dari perangkat daerah maupun pihak terkait lain.
“Jadi, kerja bersama, tidak hanya dari kami (BPBD) saja, namun perangkat daerah dan instansi lain juga turut menyalurkan bantuan bekerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi, menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024 dengan opsi perpanjangan bergantung kondisi faktual ke depan.
Penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS