Satu dari Lima Pelaku Curanmor Berpistol Mainan Residivis dan ‘Ngaku’ Sudah 4 Kali Masuk Bui

Gelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor oleh DND (20) RJ(25), RB (22), AQL (19) dan UDY (16) di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (05/02).
Gelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor oleh DND (20) RJ(25), RB (22), AQL (19) dan UDY (16) di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (05/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Satu dari lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berpistol mainan yang  berhasil dilumpuhkan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Barat, merupakan seorang residivis dan sudah beraksi puluhan kali.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Iptu Awang Parkesit  mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak awal Desember 2019 lalu komplotan pelaku curanmor berpistol mainan ini sedikitnya sudah beraksi sebanyak delapan  kali di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat.

Bacaan Lainnya

BACA: Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Pistol Mainan Tertangkap

“Pertama itu di Kp. Jarakosta RT 02/01 Desa Danau Indah Cikarang Barat. Itu mereka beraksi pukul 3 pagi pada tanggal 8 Desember 2019,” kata Iptu Awang Parkesit , Rabu (05/02).

Lalu aksi kedua dilakukan pada Jumat 20 Desember 2019 sekitar pukul 4 pagi di Kp. Rawa Julang, RT 005/003 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Kemudian pencurian ketiga dilakukan di Kp. Rawa Julang RT 002/008 Desa Mekarwangi, Cikarang Barat pada Senin 23 Desember 2019 sekitar pukul 5 pagi.

“Sedangkan yang keempat, aksinya dilakukan di Kp. Mariuk RT 01/011 Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat pada hari Selasa 28 Januari 2020. Namun yang aksi keempat ini mereka nekat melakukannya pada siang hari, tepatnya sekitar pukul 11 siang,” ucap dia.

BACA: Dua dari Lima Pelaku Curanmor Bersenjata Pistol Mainan Terpaksa Ditembak

Selain itu,  para pelaku juga teridentifikasi telah melakukan perbuatan serupa di tempat lainnya, seperti di Kp. Telajung, Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat pada tanggal 04 Januari 2020, lalu di Kp. Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat sekira tanggal 06 Januari 2020, kemudian di Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat sekira tanggal 02 Januari 2020 dan di depan PT ESSAR Kawasan Industri MM2100 sekira bulan Desember 2019.

“Komplotan ini masih terus kami kembangkan. Bila ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera melapor kepada kami,” kata dia.

Sementara itu salah seorang pelaku, yakni RJ (25) mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak kurang lebih 40 kali. Selama itu pula, dia sudah keluar masuk bui sebanyak 4 kali dengan kasus yang sama. (BC)

Pos terkait