Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Pistol Mainan Tertangkap

Gelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor oleh DND (20) RJ(25), RB (22), AQL (19) dan UDY (16) di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (05/02).
Gelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor oleh DND (20) RJ(25), RB (22), AQL (19) dan UDY (16) di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (05/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Barat menangkap komplotan pencuri sepeda motor. Saat beraksi, para pelaku tidak jarang mengancam korban kendati hanya berbekal senjata mainan

Kepala Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Iptu Awang Parikesit mengatakan komplotan yang ditangkap itu berjumlah lima orang yakni DND (20) RJ(25), RB (22), AQL (19) dan UDY (16).

Bacaan Lainnya

“Sejak Desember lalu kami menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan ternyata pelakunya itu komplotan ini,” kata Iptu Awang Parikesit, Rabu (05/02).

Saat beraksi, kata Awang, para pelaku biasanya berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di jalan atau di depan rumah atau kontrakan yang ditinggal pemiliknya. Dalam keadaan sepi kemudian para pelaku beraksi dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

“Tidak jarang juga mereka mencari sepeda motor yang pemiliknya lupa mencabut kunci sepeda motornya. Ini tidak pikir panjang langsung mereka curi,” ucap dia.

Selain membawa kunci T serta perkakas lain, para komplotan ini pun rupanya kerap membawa senjata api mainan yang bentuknya menyerupai senjata asli. Mereka menggunakan itu untuk keadaan yang mendesak. “Jika saat beraksi ketahuan, langsung dikeluarkan,” ujar dia.

Tidak hanya menangkap kelima pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti seperti lima unit sepeda motor, yakni Honda, Honda Scoopy, Honda Supra, serta Yamaha Jupiter dan Yamaha RX King. Uang tunai Rp . 550.000 serta satu buah pistol mainan. “Kami juga amankan sebuah gagang kunci T beserta empat anak kunci,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Komplotan ini masih terus kami kembangkan,” kata Awang. (BC)

Pos terkait