Resmi! Kursi DPRD Bertambah 5, Dapil di Kabupaten Bekasi Berubah Jadi 7

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di acara uji publik tentang rencana daerah pemilihan (dapil) dan alokasi penambahan kursi anggota DPRD dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Senin (12/12).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin di acara uji publik tentang rencana daerah pemilihan (dapil) dan alokasi penambahan kursi anggota DPRD dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Senin (12/12).

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bekasi resmi berubah dari 6 menjadi 7 dapil. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang dari sebelumnya sebanyak 50 kursi, bertambah 5 sehingga menjadi 55 kursi.

Hal itu diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin membenarkan hal itu. Ia mengatakan perubahan tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI dan DPR RI yang telah rapat bersama dalam menentukan jumlah dapil dan alokasi kursi DPRD.

“Itu merupakan hasil pengajuan dari kita, jadi KPU RI dan DPR RI yang memutuskan. Kita mengajukan 3 rancangan penataan dapil, 1 dapil lama dan 2 dapil baru. Dari 3 opsi yang kita ajukan pimpinan di pusat menentukan salah satu opsinya untuk disahkan,” ujarnya, Selasa (07/02).

Sebelumnya diajukan ke KPU RI, pihaknya telah meminta saran dan masukan dari partai politik, warga dan organisasi kemasyarakatan terhadap ketiga rancangan penataan dapil dan alokasi penambahan kursi DPRD itu

Ketiga rancangan tersebut telah memenuhi tujuh prinsip yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan berkesinambungan.

“Kita putuskan tiga opsi yang kita ajukan ke pusat berdasarkan pertimbangan itu, mengingat bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Bekasi bertambah dari 2.9 juta di tahun 2019 jadi 3,07 juta. Maka setelah dipetakan, penambahan penududuknya tidak sama antar kecamatan, hal itu kemudian berdampak pada perubahan dapil,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan dapil tersebut, Jajang mengatakan KPU bakal mensosiasiasikan hal itu ke masyarakat, utamanya pengurus partai politik yang memiliki kepentingan didalamnya.

“KPU akan melakukan sosialisasi, tentu menunggu arahan teknis dari KPU RI maupun KPU provinsi, paling tidak kita sosialisasi ke pengurus partai dahulu lalu kemudian ke masyarakat,” tandasnya.

Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 ini, berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.  Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 mendatang.

Dapil 1 (9 kursi) : Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu.

Dapil 2 (8 kursi) : Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat.

Dapil 3 (8 kursi) : Kecamatan Tambun Selatan.

Dapil 4 (7 kursi) : Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara dan Sukatani.

Dapil 5 (7 kursi) : Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan Muaragembong.

Dapil 6 (7 kursi) : Kecamatan Karangbahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya dan Cabangbungin.

Dapil 7 (9 kursi) : Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait