Rekapitulasi Suara di Kabupaten Bekasi Rampung, Partisipasi Pemilih Naik

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Rekapitulasi suara di Kabupaten Kabupaten Bekasi telah rampung. Kendati tidak terlalu signifikan, partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu 2019 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan pihaknya telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara dan menyetor hasil pleno seluruhnya secara lengkap ke KPU Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

BACA: Jaga Kondusivitas, Dani Ramdan Wujudkan Ramadhan Tentram di Moment Pasca Pemilu 2024

“Pelaksanaan pleno tingkat Kabupaten sudah selesai dan diakhiri oleh PPK Tambun Selatan. Alhamdulillah berjalan dengan baik sehingga kalkulasi dari semua jumlah lima jenis pemilihan telah selesai,” kata Ali Rido, Senin (18/03).

Ali Rido menyebut dengan berakhirnya proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota sebenarnya hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi sudah dapat terlihat, namun agar tidak ada kesalahan akan dilakukan rekapitulasi di jenjang yang lebih tinggi.

“Semalam kita sudah melakukan pleno pembacaan tingkat provinsi di Jawa Barat dan alhamdulillah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Disinggung mengenai partisipasi pemilih, Ali Rido menyebut pada Pemilu 2024 terdapat kenaikan dibandingkan Pemilu 2019 dari yang sebelumnya 81,36% menjadi 81,80% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“PadaPemilu 2024 kali ini partisipasi tercatat tidak kurang dari 81,80% artinya meningkat dari 2019 lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan hasil kerja keras penyelenggara Pemilu dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten. Apalagi Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terus mendukung penyelenggara dengan berbagai pendekatan yang dilakukan.

“Untuk masyarakat Kabupaten Bekasi kami berpatokan kepada asas hukum yang berlaku oleh karena itu percayakan proses pemilu ini sesuai dengan perundang-undangan yaitu Undang-undang No 7 tahun 2017 dan PKPU 3 tahun 2022 terkait tahapan Pemilu,” tandasnya  (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait