Polres Metro Bekasi Pastikan Kendaraan Plat Merah Tak Kebal Tilang Elektronik

Mobil Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi
Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan kendaraan plat merah milik instansi pemerintah tak kebal tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan emengaskan pihak kepolisian akan tetap memberlakukan sanksi bagi para pengendara berpelat khusus tersebut jika terbukti melakukan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

BACA: Uji Coba Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Simpang SGC

“Tidak ada pengecualian, termasuk kendaraan berplat merah apabila melakukan akan kita tindak,” kata Hendra Gunawan saat ditemui disela-sela peluncuran aplikasi Bebunge di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi, Kamis (05/03).

Hendra menambahkan saat ini progres penerapan e-TLE di simpang SGC masih dalam pembenahan dan akan diujicobakan dalam waktu dekat.   “Uji coba kemungkinan akan kita lakukan dari hari Sabtu sampai dengan Selasa besok. Itu uji coba ya, bukan sosialisasi,” ungkapnya.

BACA: Menuju Smart City, Pemkab Bekasi Luncurkan Aplikasi Bebunge

Apabila dari hasil uji coba itu maksimal, maka selanjutnya pihak kepolisian akan mensosialisasikan penerapan e-TLE terlebih dahulu kepada masyarakat. “Sosilalisasi kurang lebih satu bulan. Kita akan buat plang (papan informasi-red) yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut ada CCTV yang merekam segala bentuk pelanggaran yang dilakukan para pengendara, baik pengendara roda dua, roda empat maupun roda enam,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menghimbau agar masyarakat mulai membiasakan diri berlaku tertib meski tak ada polisi yang berjaga di ruas-ruas jalan. (BC)

Pos terkait