BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dua orang pengedar ganja yang selama ini menjadi target operasi (TO) kepolisian, SHI alias Gatot (29) dan RM alias Iler (18) berhasil ditangkap. Dari tangan keduanya polisi turut menyita ganja dengan berat bruto 47,6 gram.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Sunardi menjelaskan SHI alias Gatot diamankan Unit Reskrim Polsek Sukatani di sebuah konter handphone di Kp Elo RT 001/005 Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani pada Selasa (24/09) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi mendapati barang bukti 14 paket narkoba jenis ganja yang di simpan diatas lemari piring dengan berat bruto 44,8 gram,” kata AKP. Sunardi, Sabtu, (28/09).
Selang satu hari kemudian, tepatnya Rabu (25/09) malam giliran RM alias Iler yang berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat. Saat melintas menggunakan sepeda motor dengan membonceng AM teman wanitanya, RM tak sadar dibuntuti dan berhasil ditangkap di Perum Gramapuri Persada RT 009/013 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung sekitar pukul 20.00.
Dari tangan warga Kp. Gardu Sawah RT 001/002, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat itu polisi turut menyita barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat 2,8 gram. “Tersangka ditangkap sesaat setelah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan teman wanitanya (saksi AM-red) di TKP,” kata Sunardi.
Akibat perbuatannya, RM alias Iler digelandang petugas ke Polsek Cikarang Pusat untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. “Kasusnya masih kita kembangkan, karena berdasarkan keterangan tersangka, ganja itu di beli dari sepupu tersangka sendiri berinisial R seharga Rp.50 ribu,” tuturnya.
Kedua tersangka, yakni SHI alias Gatot dan RM alias Iler dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun paling lama 20 tahun penjara.(BC).