BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan berhasil menangkap dua terduga pelaku begal di jalan layang (fly over) yang berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Dua tersangka yang berhasil ditangkap, antara lain HWA alias Kebo (19) dan AS alias Boang (30).
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menuturkan tersangka melakukan aksinya terhadap NI (17) warga Perum Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, pada Jum’at 08 Maret 2019 lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kejadian bermula saat korban dan kawan-kawannya nongkrong di lapangan Taman Sehati Stadion Wibawa Mukti. Selang 30 menit kemudian, mereka mengarah ke flyo over Cibatu dengan maksud melakukan foto-foto atau selfi di lokasi tersebut,” ungkapnya, Minggu (24/03).
Saat itu NI dan rombongannya dihampiri kawanan tersangka yang berjumlah empat orang. Mereka mengacungkan senjata tajam berupa celurit dan badik dengan maksud merampas barang milik NI beserta rombongannya.
“Dikarenakan takut, kawan-kawan NI melarikan diri namun saat itu korban mempertahankan kendaraannya sehingga salah satu pelaku mengayunkan senjata tajam berupa celurit yang dibawanya ke arah punggung belakang sebelah kiri korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Setelah itu, para tersangka kemudian pergi membawa sepeda motor milik rekan korban, yakni AL (17) dan HP milik korban.“Petugas yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mendatangi korban yang sedang dirawat di RS Hosana Medika untuk diintrograsi guna mengetahui ciri-ciri tersangka,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Jefri, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan satu orang tersangka, yakni HWA alias Kebo yang berperan mengancam dan mengambil handphone milik korban. Tersangka berhasil diamankan petugas di rumahnya di daerah daerah Cikarang Pusat pada Sabtu 23 Maret 2019 dinihari sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan HWA, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan tersangka lain yang berperan mengancam korban, yakni AS alias Boang. Dia diamankan di tempat persebunyiannya di Kontrakan 1000 pintu, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara,” kata Iptu Jefri.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan berupaya keras untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni E yang berperan membacok korban menggunakan celurit serta HA yang menjual sepeda motor milik AL. “Kasusnya masih kita kembangkan dan kita juga masih memburu dua tersangka lainnya yang masih buron,” tutupnya. (BC)