Pilkades Jayamukti, Ketua RT Dihimbau Segera Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

Pembekalan kepada Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pilkades Jayamukti, Sabtu (22/02).
Pembekalan kepada Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Pilkades Jayamukti, Sabtu (22/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jayamukti menghimbau kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk segera melakukan pemutakhiran data pemilih. Demikian disampaikan Sekretaris Panitia Pilkades Jayamukti, Albert saat menghadiri Pembekalan kepada Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Sabtu 22 Februari 2020 pagi.

“Acara pembekalan ini bertujuan agar para Ketua RT yang bertugas sebagai Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya benar benar paham dan mengerti akan tugas yang akan dilaksanakan,” kata Albert.

Bacaan Lainnya

BACA: Tahun 2020, Pemkab Bekasi Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa

Menurutnya, pemutakhiran data diperlukan sehingga nantinya tidak ada seorangpun warga yang memiliki hak pilih tertinggal atau tak terdata sebagai pemilih. Data ini selanjutnya akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Jayamukti.

“Harapan kami, jangan sampai ada warga yang memiliki hak pilih tertinggal atau tidak terdata,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan, warga yang didaftarkan sebagai pemilih adalah warga yang berdomisili di Desa Jayamukti, sekurang-kurangnya 6 bulan dan dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan. Kemudian warga yang pada saat pencoblosan sudah genap berusia 17 tahun atau dibawah 17 tahun namun pernah menikah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Surat Keterangan dari KUA/Amil setempat.

BACA: Panitia Pilkades Dilarang Pungut Biaya dari Calon Kepala Desa

“Sementara warga yang tidak didaftrakan adalah yang pada saat pencoblosan belum berusia 17 tahun, warga yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, kehilangan hak piliha berdasarkan hukum serta mengalamai gangguan kejiawaan,” tandasnya.

Albert menambahkan apabila DPS telah diumukan namun masih ada warga yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata, maka nantinya akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan.  “Jadi Pantarlih ini memang mengemban tugas yang sangat penting, terutama untuk melayani warga dalam menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

Acara yang dipusatkan di aula Kantor Desa Jayamukti ini dihadiri 46 Ketua RT, 10 Ketua RW, 3 Kepala Dusun, Ketua dan Anggota BPD, Aparatur Desa, Babinsa dan Bimaspol, Kepala Desa, Camat serta Kapolsek Cikarang Pusat. Sebelum pembekalan kepada Partarlih dimulai, acara ini juga disisipi sosialisasi tentang Sensus Penduduk (SP) Online Tahun 2020. (BC)

Pos terkait