BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Akhir masa jabatan kepala daerah saat ini di Kabupaten Bekasi sampai dengan tahun 2022. Kendati demikian, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum dipastikan bakal digelar pada tahun tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan sesuai Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2017 akan kembali menggelar Pilkada serentak di tahun 2024.
“Untuk Pilkada kabupaten/kota yang terakhir dilaksanakan pada Februari 2017 maka Pilkada-nya lagi nanti di November 2024. Termasuk Kabupaten Bekasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, Selasa (12/01).
Kendati demikian, saat ini muncul wacana agar pelaksanaan Pilkada dapat digelar pada tahun 2022. Hanya saja, wacana tersebut saat ini masih dibahas DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sedang dibahas di DPR RI dan Kemendagri yang sedang menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu yang baru. Istilahnya normalisasi pemilihan kepala daerah. Tapi kita di KPU belum bisa memastikan. Menunggu Undang-Undang tersebut ditetapkan,” ungkapnya.
Jika pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi digelar pada 2024, maka nantinya roda pemerintahan Kabupaten Bekasi untuk sementara akan dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
“Iya. Setelah masa jabatan bupati habis maka akan ditunjuk Plt Bupati oleh Kemendagri melalui provinsi,” kata Jajang. (BC)