BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Petugas gabungan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi. Sedikitnya 33.709 APS mulai dari yang berukuran kecil hingga berukuran besar akan ditertibkan petugas dari tanggal 01 hingga 4 November 2024 mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan pihaknya menerjunkan 98 personil untuk menertibkan APS yang tersebar di Jalan Nasional, Jalan Provinisi, Jalan Kabupaten serta Jalan Desa di 23 Kecamatan se Kabupaten Bekasi.
BACA: Kabupaten Bekasi Disesaki 33.709 APS Peserta Pemilu
“Penertiban kita lakukan bersama dengan Bawaslu, KPU, DPMPTSP, Bapenda, Dishub, PLN dan personil lainnya,” kata Surya Wijaya saat memimpin penertiban di Jalur Pantura Kabupaten Bekasi, Senin (01/11).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menjelaskan hasil pendataan pihaknya sedikitnya terdapat 33.709 APS di Kabupaten Bekasi. “Berdasarkan data yang dirangkum oleh Panwascam se Kabupaten Bekasi secara keseluruhan terdapat 33.709 APS,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, pihaknya mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan parpol peserta Pemilu 2024, yakni memasang APS di sejumlah tempat yang dilarang seperti fasilitas atau sarana pendidikan, bangunan negara hingga tempat ibadah. Bawaslu Kabupaten Bekasi telah memberikan sanksi teguran kepada 4 parpol yang kedapatan memasang APS di lokasi yang dilarang.
“Sejauh ini ada 4 partai politik yang memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang. Itu sudah kami lakukan tindakan dan alat peraga sosialisasi langsung diturunkan oleh parpolnya sendiri berdasarkan himbauan kami,” kata Akbar. (ded)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS