BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan akan menerapkan system pelayanan online tera dan tera ulang di tahun 2021. Inovasi ini diluncurkan untuk memudahakan para pemilik alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) mendapatkan pelayanan.
Kepala Bidang Perdagangan di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi mengatakan nantinya para pemilik alat-alat UTTP yang ingin mendaftar maupun melakukan tera ulang, bisa langsung mengakses website yang telah disediakan.
“Jadi perusahaan atau pedagang yang ingin melakukan tera, bisa mendaftar lewat online,” kata Mulyadi, Senin (31/08).
Menurutnya, pelayanan online tera dan tera ulang bukan hanya berkaitan dengan masalah pendaftaran saja. Tapi juga sampai kepada prosesnya, kapan tanggal pelayanannya, sampai output SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian)-nya.
“Artinya, semua bisa diakses dan diketahui perkembangannya melalui sistem online ini,” kata dia.
Mulyadi menambahkan apabila digarap secara optimal, potensi penerimaan retribusi tera maupun tera ulang di Kabupaten Bekasi bisa mencapai Rp20 miliar pertahunnya. Sedangkan saat ini restribusi yang bisa diperoleh sekitar Rp7,5 miliar pertahun.
“Karena masih minimnya petugas. Saat ini kami hanya memiliki lima orang petugas dan itu pun sebagian akan memasuki masa pensiun,” tuturnya.
Dirinya berharap seiring dengan hadirnya inovasi system pelayanan online tera dan tera ulang di tahun 2021 nanti, ada penambahan SDM bagi petugas tera agar potensi penerimaan retribusi melalui tera juga bisa lebih maksimal. (***)