Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah Digagalkan di Bekasi, 11 Tersangka Ditangkap

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan saat memimpin gelar perkara kasus peredaran narkoba di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/04).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan saat memimpin gelar perkara kasus peredaran narkoba di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/04).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resort Metro Bekasi mengamankan sebanyak 11 orang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Bekasi, Depok dan Jakarta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan para pelaku yang diamankan berasal dari 8 kasus berbeda dan diungkap sejak periode Maret hingga April 2022.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh SatNarkoba Polres Metro Bekasi pada periode bulan Maret-April 2022. Total tersangka ada 11 orang yang dilakukan penangkapan, upaya represifnya di lima TKP di daerah Bekasi, Depok dan Jakarta,” kata Gidion saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (26/04).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Jamalinus Nababan menjelaskan total barang bukti yang diamankan dari 11 orang tersangka, yakni 272 gram sabu dan tiga kilogram ganja kering dengan nominal mancapai ratusan juta rupiah.

“Kita amankan ratusan gram sabu dan tiga kilo ganja. Total rupiah kalo sabu bisa sekitar Rp100 juta dan ganja sekitar Rp80 jutaan,” kata Jamalinus.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 dan Pasal 112 dan pasal 111 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun,” tutur Jamalinus. (dim)

Pos terkait