BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Penjual obat terlarang berkedok toko kosmetik digerebek aparat Kepolisian Resort Metro Bekasi. Dari penggerebekan tersebut, kepolisian mengamankan enam orang pelaku dengan barang bukti 1.963 butir tramadol, 5.609 butir excimer.
BACA: Masuki Ramadhan, Puluhan Ribu Botol Miras di Kabupaten Bekasi Dimusnahkan
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan keenam orang tersebut diamankan dari hasil operasi cipta kondisi beberapa pekan lalu menjelang bulan Ramadan berdasarkan penyelidikan serta informasi masyarakat.
“Mereka berkedok toko kosmetik maupun toko obat. Tapi juga menjual itu (tramadol dan excimer) tanpa izin resmi,” kata Hendra, Senin (15/04).
Ribuan butir tramadol dan excimer tersebut, dimusnahakan petugas kepolisian bersamaan dengan puluhan ribu botol minuman keras pabrikan dan oplosan guna menjaga kondusifitas selama Ramadhan.
“Ini juga upaya kami dalam menjaga bulan suci Ramadan dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat mengkomsumsi obat-obat keras itu,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi menambahkan pihaknya tak memberi ruang bagi para penjual obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak sungkan melaporkan jika mencurigai akan adanya akfivitas jual beli obat keras ilegal di lingkungannya.
“Silahkan laporan ke kami, jika curiga misal kok toko kosmetik atau obat banyak didatangi anak-anak muda. Silahkan laporkan, supaya kami selidiki,” tandasnya. (BC)