BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IF.
Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Iptu Suwarto menjelaskan IF ditangkap di Jl. Kp. Buek Raya RT 003/020 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Sabtu 14 Desember 2019 lalu.
“Kita tangkap tersangka di daerah Tambun Selatan sekitar pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang kita sita berupa dua paket klip kecil berisi sabu dengan berat 1,6 gram dan dua unit ponsel lengkap dengan simcardnya,” kata Iptu Suwarto, Selasa (17/12).
Iptu Suwarto menjelaskan penangkapan terhadap tersangka IF dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni DY dan RF.
“Pertama DY ditangkap dengan barang bukti sabu 0,5 gram, lalu penyidik melakukan pengembangan yang kedua dan yang ketiga dengan menangkap RF dan IF,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IF dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (BC)