Pengadilan Negeri Bekasi Eksekusi Restoran Canton

eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri Bekasi restoran Canton, Kamis (7/4/2016)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Para petugas Pengadilan Negeri (PN) Bekasi berjumlah 25 orang, melakukan eksekusi terhadap lahan Restoran Canton di Jalan MH Thamrin, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kamis (7/4/2016) Eksekusi dilakukan pihak PN setelah lahan itu dilelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL).

lokasi Restoran Canton ini yang berada di jalur utama Lippo Cikarang sejak pukul 09.00 mendadak ramai. Ratusan aparat keamanan yang terdiri dari pihak Kepolisian, Satpol PP, TNI dan Brimob, turut mengamankan proses eksekusi ini. Sekitar pukul 10.00, puluhan petugas juru sita PN Bekasi membacakan penetapan dan berita acara eksekusi.

Bacaan Lainnya

Ketika juru sita hendak membacakan berita acara itu, tiba-tiba pemilik lahan sebelumnya, Tham Juk Peng menghampirinya didampingi dua kerabatnya.

“Sudah saya kosongkan barang-barang di bangunan ini. Tolong jangan sampai rusak barang-barang yang tersisa,” teriak Tham Juk Peng.

“terlalu banyak pak pasukan yang dibawa ini, kita hanya tiga orang. Hanya tante saya (Tham Juk Peng,Red), saya dan suaminya,” cetus kerabat Tham Juk Peng.

Juru Sita PN Bekasi Mistah SH, didampingi rekan-rekannya meminta agar tenang sebentar kepada pihak Tham Juk Peng untuk membacakan berita acara. Akhirnya, situasi mereda dan tenang, Mistah membacakan berita acara eksekusinya didampingi rekan-rekannya serta dikawal para aparat keamanan di depan pintu masuk Restoran Canton.

“Yang kita lakukan ini adalah eksekusi pengosongan dan penyerahan objek lelang. Jadi tanah dan bangunan ini sudah dilelang melalaui kantor lelang negara, dan pemenang lelang yaitu Jonika mengajukan permohonan eksekusi melalui PN Bekasi berdasarkan risalah lelang tersebut,” ujar Juru Sita PN Bekasi, Mistah SH saat ditemui usai ekseskusi.

Terang dia, eksekusi yang dilakukan pihaknya tersebut terhadap dua tanah beserta bangunan. Lokasi lainnya berada di samping Kantor BPN Kabupaten Bekasi, berupa tanah dan bangunan kosong.

“Sampai saat pembacaan, mereka (pemilik lama lahan Restoran Canton, Red) membantah bahwa eksekusi ini tidak benar dan akan mengajukan keberatan ke tingkat yang lebih tinggi ya kita persilakan,” terangnya.

Dirinya selaku juru sita PN Bekasi hanya melakukan perintah atas dasar penetapan Ketua PN Bekasi. Soal putusan Pengadilan dilakukan sebelum lelangnya.

“Soal putusan PN saya tak bisa menjelaskan duduk perkaranya. Sedikit yang saya tahu, sebelum lelang ini sudah banyak sekali gugatan yang diajukan pemohon eksekusi. Dan satupun tak ada yang memenangkan pemohon eksekusi bahkan sampai kasasi,” tandasnya. (nay)

Pos terkait