Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Mandeg?

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kelanjutan penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi yang dianggap melanggar ketentuan Perda No 03 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan hingga kini masih ditunggu banyak masyarakat.

Pasalnya hingga saat ini belum ada tanda-tanda tindakan tegas, mengingat hampir semua Tempat Hiburan Malam seperti Diskotik, Bar, Klub Malam, Pub, Karaoke,Panti Pijat dan Live Musik di Kabupaten Bekasi masih beroperasi.

Bacaan Lainnya

BACA : Dibubarkan Ketua Dewan, PL di Hotel Jenesis Kocar-Kacir

Kepala Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan saat ini pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif. “Kita terus berikan himbauan-himbauan, kalau masih ada yang bandel tentunya sesuai protap akan kita berikan peringatan satu, dua dan tiga, lalu teguran satu, dua dan tiga. Baru ketika mereka masih membandel kita lakukan penyegelan,” ucapnya.

Ia sendiri belum bisa memastikan kapan penyegelan itu akan dilakukan. “Lihat situasi dan kondisinya seperti apa, apakah mereka menyadari atau tidak? Daripada kita menutup paksa kan lebih baik mereka menutup usahanya sendiri karena kan ada usaha-usaha lain yang memang tidak dilarang Perda,” kata dia.

BACA : Pemandu Lagu Tewas Tanpa Busana di Lippo Cikarang

Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Bekasi. Sahat MBJ Nahor membantah jika penertiban THM disebut mandeg. Ia mengatakan bahwa penertiban belum dilakukan mengingat pihaknya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan SKPD terkait lainnya. “Pasti akan kita lakukan tetapi kita harus berkordinasi dulu,” singkatnya. (BC)

Pos terkait