Pemkab Bekasi Targetkan Bebas Iklan Rokok Tahun 2020

Ilustrasi: Iklan produk rokok yang terpampang di Jl. Yos Sudarso, Pasar Lama Cikarang.
Ilustrasi: Iklan produk rokok yang terpampang di Jl. Yos Sudarso, Pasar Lama Cikarang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda itu untuk lebih meminimalisir adanya gangguan kesehatan yang disebabkan asap rokok, selain itu juga menerapkan delapan area yang dilarang merokok, diantaranya rumah sakit, area perkantoran, sekolah, sarana ibadah, fasilitas kesehatan, kendaraan umum, dan sebagainya.

BACA: Larang Iklan Rokok, Kabupaten Bekasi Sabet Pastika Awya Pariwara

Selain itu Pemkab Bekasi juga mengeluarkan Perbup mengenai larangan iklan rokok di luar gedung sudah berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung. Untuk itu pihaknya menargetkan pada tahun 2020, iklan produk rokok di luar gedung sudah tidak ada lagi sesuai dengan perbub tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Bekasi, Irfan Maulana mengatakan penerapan perda itu memang untuk mendukung program pemerintah pusat, dalam hal mengurangi dampak rokok.

“Sejauh ini, penerpaan perda itu berjalan, bahkan ada sanksi yang dikenakan jika masyarakat merokok di area yang sudah dilarang,” ucapnya, Kamis (18/07).

Penerapan pelarangan iklan rokok di luar gedung saat ini sudah dilakukan meski tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah karena masih menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.

“Untuk pengajuan izin baru iklan rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis,” jelasnya.

BACA: Pengelola Gedung Harus Bentuk Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Adanya perda maupun perbup itu juga mendorong Kabupaten Bekasi mendapatkan Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan dalam peringatan Hari Anti Tembakau, penghargaan itu diberikan bagi daerah yang menerapkan perda larangan rokok dan mengurangi bahkan menghilangkan iklan rokok.

“Kedepan, selain pelarangan iklan rokok, pelarangan penjualan rokok juga mulai diwacanakan agar mengurangi resiko penyakit yang disebabkan oleh merokok,” ucapnya.

Ia mengaku, keuntungan pendapatan dari rokok baik iklan maupun cukai yang disetorkan ke kas daerah sangat kecil jika dibandingkan dampak penyakitnya.  (BC)

Pos terkait