Pemkab Bekasi Raih Peringkat Pertama Tata Kelola Kearsipan

Penerimaan Penghargaan Kearsipan | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Penerimaan Penghargaan Kearsipan | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berhasil meraih kategori AA atau sangat memuaskan dalam tata kelola kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Melaui raihan ini, Kabupaten Bekasi pun menempati peringkat pertama di Jawa Barat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan 2020 di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (26/02).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah Kabupaten Bekasi mendapatkan nilai 91,08 yang artinya kategori AA yaitu sangat memuaskan. Untuk tingkat nasional kami ada di peringkat ke-6, sedangkan untuk wilayah Jawa Barat meraih peringkat pertama,” ujar Dedy.

Presttasi itu, kata Dedy, tidak terlepas dari kebijakan, komitmen, dan konsistensi yang dilakukan Bupati Eka Supria Atmaja beserta para jajarannya. Atas capaian tersebut, dirinya menegaskan, akan melakukan tindakan preventif agar Pemkab Bekasi mendapat perolehan nilai yang lebih baik lagi, pada tahun yang akan datang.

“Tentunya tidak hanya puas dengan capaian ini, kami akan coba bersama teman-teman di Disarpus. Ini bukanlah satu-satunya tujuan. Kami mengharapkan, tidak hanya tertuju kepada Perangkat Daerah tetapi semua stakeholder. Semua yang menjadi sasaran atau target pembinaan pengawasan didalam pengembangan atau tata kelola kearsipan,” ucapnya.

Dedy mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada segenap perangkat daerah yang telah ikut mendukung tata kelola kearsipan di lingkungan Pemkab Bekasi. Dukungan itu menjadi landasan baginya untuk melakukan tata kelola kearsipan yang lebih baik lagi.

Pemkab Bekasi menerima penghargaan Kategori AA atau sangat memuaskan dengan penilaian evaluasi pengawasan kearsipan secara keseluruhan di setiap Perangkat Daerah. Kriteria yang menjadi penilaian di antaranya, dinamis, statis, pengembangan program, dan inovatif.

“Penilaian evaluasi itu secara keseluruhan dengan kriterianya, dinamis, statis, pengembangan program-program, inovatif. Tentunya, tidak terlepas dari peran serta dari perangkat daerah yang terlibat. Kedepannya, nanti akan lebih ketat lagi dengan 2 komponen. Yakni 60 untuk perangkat daerah, dan 40 untuk Disarpus,” ucapnya.

Dirinya juga berpesan, agar seluruh elemen masyarakat dapat sadar arsip sesuai tema rakornas yaitu Arsip untuk Indonesia Maju.

“Arsip itu penting, untuk menjaga, baik itu dari memelihara, ataupun melestarikan budaya dan juga peradaban yang ada di wilayah tersebut, termasuk di Kabupaten Bekasi. Jadi, diharapkan betul-betul untuk sadar arsip,” ujarnya. (***)

Pos terkait