Pemkab Bekasi Perpanjang ‘Work From Home’ Bagi ASN

ASN Pemkab Bekasi | Foto: Humas Pemkab Bekasi
ASN Pemkab Bekasi | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi memerpanjang kebijakan masa kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara. Para abdi negara ini diinstruksikan bekerja dari rumah hingga 14 April 2020.

BACA: ASN di Kabupaten Bekasi Boleh Bekerja dari Rumah, Tapi…

Bacaan Lainnya

Perpanjangan kebijakan WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800/SE-34/BKPPD tentang  Perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) pada masa darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bupati Eka Supria Atmaja menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan perpanjangan kerja di rumah bagi ASN sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah

“Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 agar tidak meluas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal,” ucap Eka usai menandatangani surat edaran, Selasa (31/03).

Semula WFH bagi ASN ini dilaksanakan mulai 18 maret 2020 sampai dengan 31 maret 2020. Namun, karena kondisi pandemi covid-19 di Indonesia tak kunjung membaik, kebijakkan WFH ini pun diperpanjang sampai dengan tanggal 14 April 2020.

“Dengan ketentuan ini saya instruksikan kepada seluruh ASN untuk senantiasa memenuhi protokol keselamatan covid-19. Sistem kerjanya sudah disesuaikan sehingga tinggal mengikuti saja,” ucap Eka.

Kendati bekerja di rumah, kata Eka, kinerja ASN tetap diawasi. Mereka tetap diberikan tugas sebagaimana mestinya. “Bedanya hanya tidak perlu ke kantor tapi bekerja seperti biasa,” ucapnya. (***)

Pos terkait