BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi turut serta dalam peluncuran Indikator Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 yang digelar secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi di tingkat daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia menyatakan bahwa Kabupaten Bekasi siap menerapkan IPKD MCP untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam birokrasi.
BACA: Hasil Survei Penilaian Integritas KPK: Kabupaten Bekasi Rentan Korupsi
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan, memperkuat transparansi, dan meningkatkan pelayanan publik yang bersih serta bebas dari korupsi,” ujar Ade.
Ade juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk berperan aktif dalam implementasi IPKD MCP dan memastikan setiap indikator yang ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan fokus dalam pembangunan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan.
IPKD MCP 2025 mengacu pada delapan area utama pencegahan korupsi, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi pendapatan, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan Pemkab Bekasi terhadap IPKD MCP terus meningkat setiap tahunnya. “Nilai kepatuhan kita selalu di atas 70 persen, dan tahun ini ada peningkatan sekitar dua persen dibanding tahun sebelumnya, sehingga totalnya mencapai 80 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa IPKD MCP telah diterapkan sejak tahun 2018 sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah dan mempercepat pencegahan korupsi. Menurutnya, IPKD MCP merupakan alat penting untuk mengidentifikasi risiko korupsi sekaligus meningkatkan transparansi dan pengawasan.
“Pemerintah daerah perlu menjadikan IPKD MCP sebagai alat utama dalam mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi tata kelola dan sistem pengawasan. Dengan penerapan IPKD MCP yang optimal, daerah dapat memperoleh manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat pengawasan internal,” ujarnya.
Melalui peluncuran IPKD MCP 2025 ini, Kabupaten Bekasi berharap dapat terus meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahannya demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS