Pemkab Bekasi Pantau PPKM di Sektor Industri

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satunya terhadap aktivitas industri. Tinjauan lapangan pun digencarkan demi memastikan PPKM berjalan sesuai Surat Edaran Bupati Bekasi.

Kali ini, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta jajaran meninjau pelaksanaan PPKM ke sejumlah perusahaan, salah satunya PT. Aisin Indonesia yang berada di Kawasan Industri Ejip, Kecamatan Cikarang Selatan.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin mengecek mengenai pelaksanaan ketentuan PPKM di lingkungan industri. Disini, sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan, kegiatan 3T-nya (tracing, testing, treatment) sudah dilakukan, termasuk isoter (isolasi terpusat) dan vaksinasi,” kata Dani Ramdan, Selasa (10/08).

Selain ke PT. Aisin Indonesia, tinjauan lapangan juga dilakukan ke PT. Yamaha Musik Manufacturing Asia, yang berokasi di Kawasan MM2100, Kecamatan Cikarang Barat. Pengecekan bakal terus dilakukan Pemerintah Daerah terhadap perusahan lain yang tersebar di sejumlah kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Selain memiliki andil dalam pencegahan dan penanganan, Dani  berharap sektor industri juga turut berkontribusi dalam hal pemulihan ekonomi warga yang terdampak. Terlebih, sesuai arahan pemerintah pusat, PPKM Level 4 di wilayah ini diperpanjang hingga tanggal 16 Agustus mendatang mengingat Kabupaten Bekasi masuk dalam wilayah aglomerasi.

“PPKM ini kan diperpanjang, tentunya kami berharap berharap perusahaan maupun karyawan yang ada dapat bekerja sama bersama Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan dan bantuan sosial kepada warga yang terdampak,” kata dia. (BC)

Pos terkait