Pemkab Bekasi Kaji Perpanjangan PSBB Tahap III

Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Rabu (20/05) di Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Rabu (20/05) di Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi hingga tanggal 29 Mei 2020.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Bekasi dalam rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB Menjelang Hari Raya Idul Fitri pada Rabu (20/05) di Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan, berdasarkan PSBB tahap kedua yang telah berlangsung sejak 13 Mei 2020 lalu, perkembangan kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi ini menunjukkan pergerakan yang stagnan.

“Walaupun PSBB tahap kedua ini baru akan berakhir pada tanggal 26 Mei mendatang, namun Kabupaten Bekasi tetap berencana untuk memperpanjang PSBB, hal ini mengikuti batas akhir masa darurat COVID-19 secara nasional hingga tanggal 29 Mei 2020, ” jelasnya

Dirinya mengatakan, evaluasi PSBB tahap kedua ini juga diperlukan, mengingat masih banyak hal yang harus diperbaiki, salah satunya terkait ramainya pasar dan pusat perbelanjaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kemarin kita sempat membuka SGC dan Toko Ananda, karena itu merupakan salah satu pusat ekonomi di Cikarang makanya masyarakat berdatangan kesana dan menimbulkan kerumunan. Bahkan yang diluar Kabupaten Bekasi juga ada yang datang dan belanja disana,” jelasnya

Terlebih, Bupati mengatakan pergerakan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya ini dikhawatirkan dapat membentuk cluster penyebaran baru sehingga akan sulit kedepannya untuk mengatasi pandemi ini.

“Untuk memanfaatkan waktu PSBB ini kita juga melihat masih minimnya kesadaran masyakarat, kedepannya kita juga akan membuat peraturan Bupati untuk menindak para pelanggar PSBB agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

Untuk sanksi yang diberikan, Bupati Bekasi akan membentuk tim terkait guna menimbang sanksi apa yang akan diberikan kepada pelanggar PSBB di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk ikut membantu berpartisipasi dalan mematuhi peraturan yang ada selama masa PSBB berlangsung, dan terus menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyampaikan, kedepannya Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama dengan Forkopimda Kabupaten Bekasi akan meletakkan Check Point ataupun Pos Pantau Penanganan COVID-19 di pusat keramaian menjelang Hari Raya, seperti pasar dan pusat perbelanjaan.

“Selain menambah posko check point dan pos pantau, kita juga menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling, maupun pawai. Dan untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun ini untuk sementara ditiadakan,” tutupnya. (***)

Pos terkait