BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Bekasi dinilai sangat mengkhawatirkan. Hal itu terjadi karena masih longgarnya aturan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Tiksa Institute, Ahmad Djaelani.
BACA : Pemkab Ingin Kabupaten Bekasi Bebas Miras, Pabrik Bir Bakal ditutup?
Ia mengatakan jika Pemkab Bekasi mau memberantas Miras, maka jangan tebang pilih. Penyelesaian dan penegakan hukumnya harus tegas dari hulu ke hilir. Mulai dari produsen yang memproduksi, distributor, hingga yang menjualnya.
“Jika ada pabrik miras yang terbukti ilegal ya harus berani menutupnya,” ucap Djaelani, Rabu (03/01).
Ditambahkan olehnya, melihat jumlah penduduk yang mencapai 3 juta lebih dan aktivitas ekonomi yang tinggi, Kabupaten Bekasi rawan menjadi pangsa pasar Miras. Namun ironis, hingga saat ini Kabupaten Bekasi belum memiliki Perda anti Miras.
BACA : Polres Metro Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Petasan
Padahal, sambungnya, Perda anti Miras tersebut sifatnya sangat penting dan mendesak untuk segera dibuat. Selain untuk menyelesaikan carut marut peredaran Miras, juga untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Membuat Perda anti Miras berarti langkah nyata Pemkab Bekasi dalam melindungi masyarakatnya,” kata pria asal Kecamatan Cibarusah itu.
Hingga saat ini, terlihat dari jajaran eksekutif dan legislatif masih belum memberikan perhatian serius terhadap peredaran Miras ini. “Dan ini harus segera diselesaikan dengan duduk bersama,” kata dia. (BC)