Pemkab Bekasi Abaikan Permendagri  Nomor 106 Tahun 2017?

Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Dinas PUPR Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sampai saat ini belum memisahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Padahal pemerintah pusat telah mengistruksikannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No 106 yang telah diundangkan sejak November 2017 silam.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Kardin mengakui jika pihaknya belum mengetahui tentang peraturan tersebut.  Akibatnya, sampai saat ini belum ada pembahasan di DPRD terkait persoalan itu.

“Kami malah belum mengetahuinya terkait adanya peraturan menteri yang mengharuskan Dinas PUPR dipisahkan,” kata dia, Minggu (13/10).

Padahal sebelumnya, kata Kardin, Pemerintah Kabupaten Bekasi  sudah membentuk 9 Perangkat Daerah baru sebagaimana amanat Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah.

“Di tahun 2017 kita kan bentuk Perangkat Daerah baru dan mungkin Permendagri ini baru disahkan pada akhir tahunnnya ya,” kata dia.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membahasnya bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Perangkat Daerah terkait guna mencari solusi untuk mengimplementasikan regulasi tersebut di Kabupaten Bekasi.

“Dalam waktu dekat ini pasti kami akan bahas, ” imbuhnya.

Diketahui, regulasi yang secara spesifik mengatur tentang pemisahan Dinas PUPR tertuang dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.

Didalam pasal 9, disebutkan Dalam hal hasil pemetaan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memenuhi syarat untuk dibentuk 2 (dua) dinas, maka nomeklaturnya adalah:

  1. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga; dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang.
  2. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi; dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
  3. Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang; dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
  4. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi; dan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang. (BC/SAR)

Pos terkait