Pemerintah ‘Kudu’ Evaluasi UU Keselamatan Kerja, Bang Obon: Banyak Pasal Ketinggalan Zaman

Obon saat menghadiri Seminar Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional yang diselenggarakan oleh Aliansi K3 Indonesia di Hotel Grand Zury Jababeka, Sabtu (08/02) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Hal ini disebabkan karena banyak pasal di dalam itu UU tersebut yang sudah usang alias ketinggalan zaman.

Demikian disampaikan Obon saat menghadiri Seminar Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)  Nasional yang diselenggarakan oleh Aliansi K3 Indonesia di Hotel Grand Zury Jababeka, Sabtu (08/02) pagi. Acara tersebut mengambil tema Relevansi UU No 1 Tahun 1970 terhadap Revolusi Industri 4.0.

Bacaan Lainnya

“Pagi tadi saya diundang Aliansi K3 Indonesia, orang-orang hebat yang konsen pada persoalan tersebut,  dan saya pun meminta masukan revisi UU yang sejak 50 tahun lalu tidak pernah direvisi, banyak pasal ketinggalan zaman,” kata Obon.

Salah satunya, kata Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Bang Obon itu adalah ringannya sanksi bagi perusahaan yang tidak menyediakan peralatan penunjang keselamatan kerja bagi karyawannya sesuai dengan amanat yang tertuang di pasal 15 ayat 2 yang menyatakan sanksi bagi para pengusaha yang melanggar UU tersebut adalah hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda tertinggi Rp.100 ribu.

Oleh karenanya ia mendesak agar pemerintah segera merevisi UU tersebut. Pemerintah harus memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja agar tidak ada lagi pekerja yang meregang nyawa karena kelalaian pengusaha yang tidak menyediakan peralatan penunjang keselamatan kerja.

“Tidak boleh lagi terjadi buruh merenggang nyawa di pabrik seperti kasus yang terjadi di PT Mandom, Pabrik Petasan di Tangerang, Pabrik Korek Api di Medan dan terakhir Pabrik Gas di Sukawangi,” kata Obon. (BC)

Pos terkait