Pelaku Spesialis Ganjal ATM Dibekuk Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Tedy Aditya Bennyahdi saat memimpin gelar perkara kasus ganjal ATM dengan tersangka AP di Mapolsek Tambun Selatan, Selasa (11/04).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Tedy Aditya Bennyahdi saat memimpin gelar perkara kasus ganjal ATM dengan tersangka AP di Mapolsek Tambun Selatan, Selasa (11/04).

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  – Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial AP (30) yang menjadi pelaku pencurian yang bermodus ganjal mesin ATM.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Tedy Aditya Bennyahdi mengatakan AP diringkus oleh petugas sekuriti di ATM BJB, Jalan Kampung Bahagia, Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu (05/04) lalu.

Bacaan Lainnya

“AP ini spesialis pelaku ganjal ATM. Dia telah berkali-kali melalukan aksi serupa, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ucap Tedy saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Selasa (11/04).

Awalnya, pelaku mendatangi mesin ATM saat kondisinya sedang sepi. Kemudian, petugas sekuriti dari dalam pos memantau gerak-gerik pelaku melalui kamera pengawas.

Petugas itu kemudian merasa curiga ketika melihat pelaku tengah mengotak-atik mesin ATM, tepat di bagian lubang mesin tempat mengambil uang.

“Pelaku terlihat di rekaman CCTV sedang menempel sesuatu di bagian keluarnya uang di Mesin ATM,” ujarnya.

Petugas tersebut kemudian memanggil sekuriti lain untuk datang menghampiri pelaku ke ruang mesin ATM. AP kemudian digiring sekuriti ke ruangan untuk diinterogasi.

Pelaku tak bisa mengelak dikarenakan petugas sekuriti mendapati 13 fiber berbahan plastik dari dalam tas pelaku. Fiber tersebut digunakan AP untuk mengganjal lubang mesin ATM.

“Pelaku sempat melarikan diri saat dua petugas sekuriti lengah. Namun, warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan kemudian melaporkannya ke kepolisian,” ungkapnya.

Kepada polisi, AP mengaku telah lima kali melakukan aksi serupa. Jumlah uang yang berhasil diraupnya sebesar Rp500 ribu.

“Kalau saat diamankan, tersangka hanya kedapatan mengganjal mesin ATM. Sedangkan di tempat lain, ia mengaku berhasil menarik sejumlah uang sebesar Rp500 ribu,” tutur Tedy.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait