Atas perbuatannya terduga pelaku terancam kurungan lima tahun penjara lantaran melanggar pasal 170 junto pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Pihak kepolisian hingga kini masih memburu pelaku lainnya yang masih berstatus buron.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya satu bilah plat besi menyerupai pedang panjang, satu bilah plat besi menyerupai pedang pendek, kemudian satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka dan juga pakaian korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial AS (22) di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dibacok oleh orang tak dikenal, Selasa (11/07) malam.
Aksi pembacokan terhadap korban dilakukan oleh pelaku di depan bengkel tempat korban bekerja di Jalan Haji Nausan, RT06 RW01 Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Saksi mata di lokasi kejadian menyatakan, pelaku berjumlah tiga orang. Dua pelaku berjalan kaki dan satu dintaranya membawa senjata tajam, sedangkan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor