Panti Pijat Masih ditarik Pajak, Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi Tuai Protes

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat memberikan sambutan di sidang paripurna penetapan Perda Pajak Daerah di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) sore.
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat memberikan sambutan di sidang paripurna penetapan Perda Pajak Daerah di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Protes keras disuarakan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Fatmah Hanum saat sidang paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah belangsung di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) sore.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ini mempertanyakan kepada pimpinan sidang mengapa Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Perda Pajak Daerah masih memasukan Tempat Hiburan Malam (THM) seperti spa dan panti pijat sebagai objek pajak dengan nilai pajak sebesar 50%. Padahal sudah jelas usaha tersebut sudah dilarang beroperasi sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin meluruskan dan mengingatkan saja untuk kita semua bahwa yang apa yang disampaikan pansus tentang pajak daerah terkait hiburan itu masih dimasukan pajak untuk diskotik, untuk panti pijat. Sedangkan kita sudah memiliki aturan bahwa seharusnya itu sudah tidak ada di Kabupaten Bekasi,” kata Fatmah Hanum disela-sela sidang paripurna.

“Jadi mohon, apa yang tadi sampaikan oleh Pa Taih (Juru Bicara Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi-red) meskipun dengan becanda tapi itu bertentangan dengan Perda kita no 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pariwisata,” imbuhnya.

Meskipun menuai protes, sidang paripurna penetapan Perda Pajak Daerah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar tidak terkendala. Ketua Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan bahwa persoalan itu sudah dibahas di rapat paparan sebelum sidang paripurna digelar.

“Tadi pada saat kita di paparan sudah kita jelaskan bahwa untuk pajak hiburan, salah satu pendapatan kita tetapi ada ada klausal di pasal 4 ayat 4 itu mengatur tentang yang dikecualikan, yang diatur oleh perundang-undangan. Artinya ada Perda 3 tahun 2016 sehingga dikecualikan. Itu sudah dikunci dan dalam bahasa hukum sudah masuk jadi nggak bakal kita pungut (pajaknya-red),” ucap dia.

Menanggapi persoalan ini, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat ditemui usai sidang paripurna menyatakan pihaknya sudah membahas persoalan itu. “Iya jadi memang sebelumnya sih kita sempet diskusi soal itu tetapi kan ada klausulnya juga yang menguncinya. Prinsipnya, yang nggak sesuai aturan itu ya nggak boleh, intinya kan gitu,” kata dia.

Disinggung tentang apakah pajak hiburan yang ditetapkan Pansus XXVI di Perda Pajak Daerah hanya sekedar formalitas, Neneng enggan menjawabnya. Ia meminta agar hal persoalan itu ditanyakan langsung ke Pansus XXVI yang membahasnya “I’m not to show it, you have to ask them. Iya kan? Ini kan hasil pansus soalnya,” ucap dia.

Meskipun Perda Pajak Daerah ini  sudah diparipurnakan, sambungnya, nantinya Perda ini masih akan dievaluasi lagi oleh Gubernur. “Kita kirim dulu ke Gubernur. Kan nantinya akan ada dicek lagi, akan dievaluasi lagi, mana yang oke mana yang nggak, mana yang tabrakan dan lain sebagainya,” kata dia. (BC)

Pos terkait