Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar Dimusnahkan di Cikarang

Pemusnahan pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (28/03).
Pemusnahan pakaian bekas impor di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III, Kecamatan Cikarang Utara, Selasa (28/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang peredaran pakaian bekas impor, pemerintah langsung bergerak mengamankan ribuan bal baju dan tas impor di sejumlah gudang penyimpanan yang terletak di Jabodetabek.

Hasil tangkapan kemudian dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kawasan Industri Jababeka III di Cikarang Utara untuk dimusnahkan.

Bacaan Lainnya

Tak hanya pakaian bekas, terdapat sejumlah barang-barang bekas impor hasil seludupan yang masih disimpan di dalam karung, seperti tas, topi dan jaket.

Acara pemusnahan langsung dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo serta Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Zulkifli Hasan menjelaskan terdapat 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor senilai Rp80 miliar yang diamankan oleh Bareskrim Polri melalui hasil penindakan sejumlah gudang penyimpanan di Jabodetabek.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pemusnahan, kemarin di Jawa Timur. Sekarang puncaknya di sini, ada 7.000 lebih bal yang nilainya kurang lebih Rp80 miliar,” ungkap Zulkifli Hasan, Selasa (28/03).

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulkifli Hasan menambahkan pada dasarnya mengimpor barang bekas tak diperbolehkan di Indonesia, terkecuali dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan.

“Impor barang bekas dilarang, ada undang-undang turunannya permendag, secara umum. Misalnya impor AC, TV, kulkas bekas, itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh. Misalnya, kita perlu pertahanan pesawat tempur F16, kalau (beli) baru mahal, maka belinya bekas, tapi ada persyaratannya,” ucapnya.

Terlebih lagi, sambung dia, pakaian bekas impor bisa masuk ke Indonesia dengan cara diseludupkan melalui jalur-jalur tikus.

“Sekarang yang ditindak bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini seludupan, ilegal. Jadi yang kami tindak hulunya,” kata Zulhas.

Sementara itu, Teten Masduki menyatakan penindakan pakaian bekas semata-mata dilakukan pemerintah untuk menumbuhkan perekenomian pelaku UMKM di pasar domestik.

Berdasarkan data Kemenkop UMKM dari tahun 2019-2022, produk UMKM dalam negeri hanya mampu menguasai pangsa pasar domestik sebanyak 27,5 persen saja.

“Impor pakaian dan alas kaki legal menguasai rata-rata sebesar 43 persen pasar dalam negeri, sedangkan pasar impor Cina rata-rata 17,4 persen. Kemudian yang unrecorded impor ini, termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal itu juga, sekitar 31 persen,” ujar Teten.

Pihaknya juga mencatat total transkasi impor barang ilegal di tahun 2020, nilainya bahkan mencapai Rp110,282 triliun.

Oleh sebab itu, penindakan pakaian bekas impor akan mampu merangsang pertumbuhan pelaku UMKM di pangsa pasar domestik yang dinilainya mampu bersaing dengan produk impor legal dari negara lain.

“Nah yang pakaian bekas ini memang betul-betul UMKM tidak bisa bersaing lah. Karena ini kan sampah dari luar. Tapi kalau dengan yang impor legal, kita masih bisa bersaing, dengan produk Cina, produk kita jauh lebih bagus. Jadi saya kira apa yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian, termasuk juga penjual pakaian dan juga alas kaki domestik,”  tandasnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait