Bea Cukai Bekasi Soroti Peredaran Vape Ilegal, Konsumen Diminta Pilih Produk Berpita Cukai

Bea Cukai Bekasi memusnahkan 11.250 mililiter cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau. Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai resmi guna menghindari peredaran barang ilegal.
Bea Cukai Bekasi memusnahkan 11.250 mililiter cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau. Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai resmi guna menghindari peredaran barang ilegal.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG – Bea Cukai Bekasi memusnahkan 11.250 mililiter cairan rokok elektrik (vape) ilegal dan mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk hasil tembakau. Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli telah dilekati pita cukai resmi guna menghindari peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, mengatakan maraknya peredaran rokok elektrik ilegal menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara sekaligus merugikan konsumen.

Bacaan Lainnya

“Pilihlah produk yang legal dan berpita cukai. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak sembarangan membeli produk hasil tembakau, termasuk produk hasil tembakau lainnya (PHTL) seperti cairan vape,” kata Winarko, Kamis (16/07).

BACA: Purbaya Sidak Bea Cukai, Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta

Selain memusnahkan 11.250 mililiter cairan vape ilegal, Bea Cukai Bekasi juga memusnahkan 4.800.832 batang rokok ilegal serta 1.675,65 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar.

Bea Cukai menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus diperketat, sembari mengajak masyarakat berperan aktif dengan hanya membeli produk yang telah memenuhi ketentuan dan dilengkapi pita cukai resmi.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam menolak, tidak memperjualbelikan, serta melaporkan peredaran BKC ilegal diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran, sehingga penerimaan negara dapat terlindungi dan iklim usaha yang sehat dapat terus terjaga,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait