Operasi Nila Jaya di Kabupaten Bekasi, Polisi Ciduk 34 Pengedar Narkoba

Ke 34 orang tersangka pengedar narkoba yang terciduk hasil Operasi Nila Jaya 2018.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menggelar Operasi Nila Jaya 2018 sejak 12-26 September 2018 kemarin. Hasilnya sebanyak 34 orang yang terlibat dalam kasus narkoba diciduk aparat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Nila Jaya itu, jajarannya melakukan operasi yang sifatnya khusus dan terbuka. Dalam operasi itu, ada 29 kasus yang ditangani polisi.

Bacaan Lainnya

“Total ada 29 perkara narkoba yang kita tangani selama operasi. Itu berdasarkan pengungkapan 3 orang TO (Target Operasi-red),” kata AKBP Arlon Sitinjak saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (27/09).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka diantaranya adalah 67,18 gram sabu, 78,79 gram ganja dan 5 butir ekstasi. “Mereka itu beda-beda tempat atau beda-beda TKP, diantaranya di Cikarang Utara, Tambun Selatan dan Cikarang Selatan,” ucapnya.

Dikatakan Arlon, para tersangka dikategorikan sebagai pengedar dengan menyasar para pekerja atau karyawan.  Beberapa orang diantaranya berinisial O, S alias R, S, TW, TO, SS, SF bin D, EB, AR dan JS.

“Tiga diantaranya merupakan penjual obat-obatan terlarang dengan barang bukti berupa 940 butir pil eximer, 679 pil tramadol serta 350 butir pil trihexyphenidil,” ungkapnya.

Para pelaku terjerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati atau denda hingga Rp10 miliar.

“Kita masih akan mengembangkan kasus ini dan mengungkap asal-usul barang haram tersebut,” tutupnya. (BC)

Pos terkait