MUI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Pilih Hewan Kurban yang Sehat

Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhidin Kamal
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhidin Kamal

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Menjelang Idul Adha 1444 H/ 2023 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi mengajak masyarakat untuk memilih hewan kurban yang sehat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhidin Kamal mengatakan berqurban merupakan sunah muakad atau sunah yang dikuatkan. Oleh karenanya, masyarakat yang hendak berqurban diharapkan bisa memilih hewan yang sehat  “Hewan kurban wajib memenuhi syarat sah, termasuk dari sisi kesehatannya,” kata KH Muhidin Kamal.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, MUI Kabupaten Bekasi mendukung upaya Pemerintah Daerah setempat yang mewajibkan hewan kurban yang diperjualbelikan dari luar daerah wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta mendapatkan vaksin untuk untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

“Tujuannya agar hewan kurban di Kabupaten Bekasi dapat dikonsumsi dengan aman. Berkurban ini kan untuk kita juga. Jadi sebaiknya pilihlah yang  terbaik. Sehat, gemuk berdaging dan cukup umur,” kata dia.

Sebelumnya, hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kabupaten Bekasi harus menyertakan SKKH. Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.

“Untuk hewan kurban yang datang dari luar daerah harus terjamin kesehatannya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari daerah asal. Jika tidak ada maka tidak dibolehkan untuk diperjualbelikan di Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dwian Wahyudiharto.

Dwian menjelaskan jika Kabupaten Bekasi menjadi daerah tujuan penjualan hewan kurban dari beberapa wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB dan Bali. Jumlah hewan ternak yang didatangka dari daerah tersebut akan meningkat menjelang hari raya Idul Adha setiap tahunnya.

“Jadi kalau belum terjamin kesehatannya belum boleh masuk ke Kabupaten Bekasi, bahkan kita syaratkan agar ada uji lab dari daerah asalnya, kalau dari hasil uji labnya ada penyakit menular ya tentu tidak boleh masuk Bekasi,” tegasnya.

Langkah tersebut tak lain bertujuan agar hewan kurban di Kabupaten Bekasi dapat dikonsumsi dengan aman menjelang Idul Adha tahun ini sekaligus untuk mengantisipasi penyebaran PMK dan LSD.

Dwiyan menambahkan, menjelang hari raya Idul Adha Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerjunkan tim medis yang berjumlah 30 orang yang terdiri dari petugas medis dan paramedis kesehatan hewan. Tim ini akan melakukan pengawasan, terutama terkait kelayakan hewan yang diperjualbelikan untuk dijadikan kurban pada hari raya nanti.

“Syarat kurban itu kan cukup umur dan sehat hewannya. Tim ini akan melakukan pemeriksaan ante mortem di pasar hewan dan lapak-lapak pedagang hewan kurban, untuk pemeriksaan post mortem dilakukan saat penyembelihan di masjid-masjid atau tempat lain yang dipakai untuk pemotongan hewan,” jelasnya.

Tim medis ini akan terjun langsung pada minggu kedua bulan Juni 2023. (riz)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait