BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 154 desa di Kabupaten Bekasi yang sedianya digelar pada tahun 2024 kemungkinan besar ditunda.
BACA: Sengketa Hasil Pilkades Tak Pengaruhi Jadwal Pelantikan 154 Kades Terpilih di Kabupaten Bekasi
Selain berbenturan dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, kemungkinan penundaan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa itu juga diambil dengan mempertimbangkan sisi keuangan daerah.
“Pertimbangannya karena ada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 serta dari sisi keuangan daerah. Jadi kemungkinan Pilkades di154 desa ini akan ditunda. Namun untuk kepastiannya nanti akan dibahas oleh Pj Bupati dan Forkopimda,” kata Kepala Seksi Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar.
Ia menegaskan apabila Pilkades serentak 2024 diundur , maka masa jabatan 154 kepala desa periode 2018-2024 juga berakhir sesuai aturan, yakni bulan September tahun 2024.
BACA : Lantik 154 Kades, Bupati Neneng: Majukan Desa, Rangkul Semua Rival
Kendati demikian, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada pelayanan publik, pembangunan maupun program pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa. Sebab, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pilkades selesai digelar.
“Selama proses pengisian Pj, roda pemerintahan desa akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni Sekdes. Bisa seminggu atau dua minggu lamanya, sampai proses penerbitan SK Pj turun,” kata Dudi. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS