Muhtada Sobirin Jabat Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Penyerahan palu pimpinan DPRD: Politisi Partai Golkar, Muhtada Sobirin (tengah) menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi . Sementara untuk posisi wakil ketua sementara dipegang Aria Dwi Nugraha (kiri) dari Partai Gerindra.
Penyerahan palu pimpinan DPRD: Politisi Partai Golkar, Muhtada Sobirin (tengah) menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi . Sementara untuk posisi wakil ketua sementara dipegang Aria Dwi Nugraha (kiri) dari Partai Gerindra.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Politisi Partai Golkar, Muhtada Sobirin menjabat sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi . Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna, sesaat usai pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, Kamis (05/09). Sementara untuk posisi wakil ketua sementara dipegang Aria Dwi Nugraha dari Partai Gerindra.

“Pada hari ini sesuai ketentuan yang berlaku kami mendapatkan kepercayaan menjadi pimpinan sementara DPRD kabupaten Bekasi masa jabatan 2024 – 2029. Insya allah  tugas ini akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya bersama Aria Dwi Nugraha sebagai wakil ketua sementara dari Partai Gerindra,” kata Muhtada Sobirin.

Bacaan Lainnya

BACA: 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Resmi Dilantik

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IV Bekasi itu turut menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat, KPU, Bawaslu, TNI dan Polri serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang turut mensukseskan Pemilu 2024. Tak hanya itu, ucapan terimakasih juga disampaikan atas jerih payah dan usaha pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode sebelumnya.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam upaya meningkatkan peranan dan fungsi DPRD kedepan tidaklah ringan terlebih lagi menghadapi tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan dinamis sejalan dengan reformasi di berbagai bidang. Hal –hal yang telah dilaksanakan DPRD sebelumnya insya allah akan kami lanjutkan dengan lebih meningkatkan kualitas kerja personal maupun kelembagaan,” kata dia.

BACA: Raih Kursi Terbanyak, Golkar ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

“Mudah-mudahan DPRD masa jabatan 2024 – 2029 dapat mencapai prestasi lebih baik, tentunya bersama Bupati dan jajaran serta kerjasama yang harmonis bersama unsur Forkopimda serta dukungan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Pastikan Pembentukan AKD Sesuai Aturan

Muhtada Sobirin menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Provinsi Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa Pimpinan Sementara DPRD memiliki sejumlah tugas diantaranya memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD serta memproses penatapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi definif.

“Berkenaan dengan hal tersebut kami selaku pimpinan sementara akan melaksanakan agenda-agenda priorotas sesuai tugas dan kewenangan kami. Semoga dengan cepatnya proses-proses penyelesaian agenda prioritas tersebut, alat kelengkapan dewan (AKD) akan segera terbentuk dan berfungsi serta kewenganan dewan dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu penyelenggara pemerintahan daerah dapat berjalan secara maksimal,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait