BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Mantan Kepala Sekolah SDIT Atssurayya Cikarang berinisial AA dan istrinya, HNH, yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana pendidikan sebesar Rp710 juta. Penetapan ini menyusul laporan dari pihak legal Yayasan Darunnawadwah pada 23 Agustus 2023 lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah yayasan melakukan audit internal terhadap laporan keuangan sekolah dari tahun 2019 hingga 2022. Hasil audit menemukan sejumlah kejanggalan, seperti laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark up pada penerimaan uang SPP.
“Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak yayasan ditemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark up penerimaan uang SPP,” ungkap Kombes Pol Mustofa pada Rabu (19/03).
Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diterima sejak 2014. Tersangka AA diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS serta dana keuangan sekolah lainnya.
BACA: Kasus Penggelapan Mobil Rental di Cikarang Timur, Pelaku “Ngaku” Pegawai Pemda
“Dalam penyelidikan, kami menemukan total kerugian awal sebesar Rp651 juta dan bertambah menjadi Rp710 juta. Motif utama dari perbuatan ini diduga karena alasan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.
Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara dan mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Hingga saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS