BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Salah satu pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, berinisial AEZ, resmi ditahan oleh Tim Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Mustofa menjelaskan penahanan terhadap AEZ dilakukan karena ketidakkooperatifan tersangka dalam memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjeratnya.
“AEZ ditahan karena memang sudah kami kirimkan dua kali panggilan, tetapi tidak datang. Kemarin kami ambil tindakan dengan surat perintah membawa,” ujar Mustofa pada Kamis (30/10).
BACA: Pejabat BUMD Kabupaten Bekasi Diperiksa Penyidik Polres Metro Bekasi
Mustofa mengatakan permulaan kasus ini adalah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
“Yang mendasari kasus ini adalah laporan masyarakat terkait dugaan penipuan. Ada korban yang melaporkan tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Dia menambahkan, AEZ juga kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Kota Bekasi dengan kasus serupa.
“Dan perlu saya sampaikan kepada teman-teman, yang bersangkutan juga sementara saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, dengan aduan proses atau perkara yang sama, yang sejenis dalam artinya kasus penipuan,” ucap dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















