BERITACIKARANG.COM, SETU – Kepolisian membekuk seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian perangkat elektronik di toko Sinar Besi yang berada di Kp. Serang RT 01/01Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Rabu (11/01) pagi sekitar pukul 09.40 WIB.
“Tersangka berinisial F, warga Dusun Krajan RT 08/02 Desa Pasir Mukti, Kecamatan Telaga Sari, Kabupaten Karawang,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus.
Dijelaskan olehnya, dalam melakukan aksinya tersangka awalnya berpura-pura hendak membeli cat di toko tersebut. Namun saat pelayan toko sedang sibuk melayani, tersangka mengambil handphone milik pelanggan toko lainnya, yakni H. Dede dan kepergok oleh salah seorang pelayan toko.
Saat itu tersangka langsung melarikan diri. Namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh warga yang dibantu anggota Bhabinkamtibmas Bripka Nursalim dan Babinsa Pelda Tohap dari Desa Tamanrahayu di Perumahan Metland Cileungsi.
“Dari tangan tersangka kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 buah unit handphone senilai Rp. 2.500.000 dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Setu,” kata Kunto Bagus. (BC)