Mabuk Gingseng, Tiga Lelaki Ini Cabuli Gadis di Bawah Umur

ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  – Tiga orang pria di Kecamatan Tambun Selatan memperkosa anak dibawah umur. Ketiga pria tersebut berinisial MAS (16), FH (25) dan KEL (DPO). Ketiganya memperkosa TA (16) seorang anak perempuan yang diketahui masih berstatus sebagai seorang pelajar, warga Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan.

Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sudjatmiko menjelaskan persitiwa naas itu dialami oleh TA pada Jum’at (12/01) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di lantai 2 gedung biru ex PT Tongyang Kecamatan Tambun Selatan.

Bacaan Lainnya

Kejadian itu berawal ketika TA sedang asyik bermain di sebuah warnet di wilayah Kelurahan Jatimulya. Ia lalu dijemput oleh MAS dan KEL untuk bermain di area Danau Ciebeurem, Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan. Disana mereka berpesta minuman keras bersama tersangka lainnya yang berinisial FH.

“Saat itu, tersangka dan korban mabuk karena terpengaruh oleh gingseng yang mereka minum,” kata Kompol Rahmat Sujatmiko saat gelar perkara di Mapolsek Tambun, Jum’at (02/02) siang.

Tak lama berselang, tersangka lalu membawa korban ke gedung biru ex PT Tongyang. “Sesampainya di TKP korban pingsan dan oleh MAS pakaian korban dibuka,” ungkapnya.

Di lokasi itu, korban digilir oleh ketiganya. Warga yang mengendus tindakan tak senonoh itu berhasil memergokinya dan langsung menggiringnya ke kantor polisi. Namun pelaku KEL berhasil melarikan diri.

“Karena statusnya pelajar dan masih dibawah umur, tersangka MAS dititipkan di panti rehabilitasi. Sementara tersangka KEL masih berstatus DPO,” ungkapnya.

Adapun barang bukti bukti yang diamankan yaitu satu switer tangan panjang warna coklat, satu seragam SMA putih dan abu Abu, celana pendek short, celana dalam merah muda  dan BH abu abu milik TA.

Tersangka FH mengakui bahwa dirinya yang menyekoki minuman keras ke TA yang baru dikenalnya kurang lebih satu bulan yang lalu. “Beli gingsengnya di Pondok Timur, ga ada direncanain, beli gingsengnya 10 ribu,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dikenakan Pasal 81, 82 UURI NO 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU NO 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (BC)

Pos terkait