Lima Pelaku Tawuran di Babelan Ditangkap, Korban Tewas dengan Luka Tembak

BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Seorang pemuda berinisial SU (22) tewas dalam peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Pulo Timaha, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (25/01). Polisi berhasil mengamankan lima pelaku, dua diantaranya masih berstatus di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan tawuran ini bermula dari aksi saling tantang antara dua kelompok melalui media sosial. Salah satu kelompok yang tengah melakukan siaran langsung di Instagram kemudian ditantang oleh kelompok lain hingga terjadi kesepakatan untuk melakukan tawuran.

Bacaan Lainnya

BACA: Tawuran di Pebayuran, 1 Orang  Tewas Akibat Kena Sajam

“Korban meninggal akibat luka tembak dari senapan angin yang mengenai tubuhnya,” kata dia.

Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Mereka adalah BM (20), RI (19), GA (22), serta BP (17) dan TW (17) yang merupakan anak di bawah umur. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah celurit sepanjang satu meter serta satu unit senapan angin beserta enam butir peluru.

“Hasil otopsi juga menemukan dua peluru senapan angin bersarang di tubuh korban, yang telah dikeluarkan oleh tim medis,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga remaja lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait