BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Januari 2025, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. SKB bernomor 1017 Tahun 2024 mengatur hari libur dan cuti bersama untuk tahun 2025. Salah satu libur yang ditetapkan adalah pada 1 Januari 2025, sebagai perayaan pergantian tahun. Libur ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan awal tahun bersama keluarga.
Selain itu, terdapat beberapa hari lain sebagai libur nasional dan cuti bersama, termasuk peringatan Israj Mikraj dan Tahun Baru Imlek yang juga memungkinkan masyarakat menikmati akhir pekan panjang. Libur-libur ini memberikan kesempatan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, dan berdampak positif pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
BACA: Catat Daftar Tanggal Merah Tahun 2025, Yuk Atur Cuti Buat Liburan di Kabupaten Bekasi
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk bulan Januari 2025 yang ditetapkan berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri:
Libur Nasional
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
• Senin, 27 Januari 2025: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
• Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Cuti bersama
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Tanggal merah
- 5 Januari 2025: Hari Minggu
• 12 Januari 2025: Hari Minggu
• 19 Januari 2025: Hari Minggu
• 26 Januari 2025: Hari Minggu
Pegawai negeri sipil dan karyawan swasta akan menikmati libur panjang dari 25 hingga 29 Januari 2025. Mereka kembali bekerja selama dua hari sebelum akhir pekan lagi pada 1 dan 2 Februari. Libur panjang di akhir Januari sangat istimewa dengan tiga hari libur nasional dan satu cuti bersama yang berdekatan. Ini memberi peluang bagi masyarakat untuk beristirahat tanpa mengurangi jatah cuti tahunan. Merencanakan kegiatan jauh-jauh hari sangat membantu untuk memanfaatkan waktu ini. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS