Lewat Batas Waktu, Pejabat Pemkab Bekasi Belum Serahkan LHKPN Ke KPK

Ilustrasi LHKPN
Ilustrasi LHKPN

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Bekasi disinyalir masih banyak yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LKHPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bekasi, Oded S Yahya menjelaskan sebelum diserahkan ke KPK, setiap pejabat wajib mengisi data/formulir yang disediakan Tim Pengelola LHKPN Pemkab Bekasi untuk kemudian masing-masing pejabat menginputnya sendiri secara online melalui aplikasi e-LHKPN (e-filling).

Bacaan Lainnya

“Udah (ada yang mengisi formulir-red) cuma belum semua. Kemarin-kemarin kan bentrok ada kegiatan ini-itu jadi diusahakan pekan-pekan ini (sudah selesai proses pengisian formulir dan pelaporannya-red),” kata Oded saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (09/05) lalu.

Ia mengatakan meski saat ini sudah memasukin bulan Mei 2018 Pemkab Bekasi masih memiliki waktu untuk mengejar batas akhir penyerahan LHKPN bagi para pejabat Pemkab Bekasi dari tenggang waktu yang diberikan KPK. “Masih ada waktu sih. Makanya nanti kami akan buru-buru dah,” ungkapnya.

Disinggung tentang jumlah pejabat yang sudah mengisi formulir LHKPN, Oded tidak hafal secara detail. “Kalau eselon II baru 29 dari 30 orang lebih, sementara eselon III belum semua,” kata dia.

Ditambahkan Ode, selain bagi pejabat eselon II dan III, LHKPN juga wajib diserahkan para pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi. “BUMD juga belum semua,” ucapnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Bekasi, H. Uju meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi segera mengisi LHKPN. Apalagi, Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan Perbup soal kewajiban mengisi LHKPN. “Perbupnya kan sudah ada, sehingga ini menjadi kewajiban buat eselon II dan III,” ucapnya.

Jika ada pejabat yang tidak mengisi LHKPN, sambungnya, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peratura Pemerintah No 53 Tahun 2010. “Ini kan kewajiban. Jadi harus dilaksanakan, kalau tidak ya dikenakan sanksi disiplin pegawai,” kata dia.

Sementara itu mengacu kepada Surat Edaran KPK-RI nomor 7 tahun 2016 ternyata pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi diduga tidak taat LHKPN. Pasalnya dalam surat edaran yang ditandatangi langsung oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo tersebut disebutkan bahwa penyampaian LHKPN harus diserahkan oleh wajib LHKPN kepada KPK paling lambat 31 Maret 2018. (BC)

Pos terkait