BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Menjelang pergantian malam tahun baru, jajaran anggota Polsek Cikarang melakukan razia minuman keras (miras) di sebuah toko jamu yang berada di Jl. KH. Dewantara No 15, Kp. Sumantri, RT 00/001 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Sabtu (31/12) sore sekitar pukul 14.50 WIB.
Kapolsek Cikarang , Kompol Puji Hardi mengatakan razia tersebut dilakukan berkat adanya informasi anggota FPI yang melaporkan bahwa di toko jamu tersebut terdapat banyak miras yang akan dijual pada malam tahun baru.
“Kemudian anggota kami dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cikarang, AKP. Sukarman mengecek lokasi dan mendapati ratusan botol miras yang dijual di toko tersebut,” kata Kompol Puji Hardi.
Ratusan miras tersebut, sambungnya, dijual oleh SY (45) terdiri dari berbagai jenis seperti bir putih sebanyak 96 botol, anggur merah 72 botol, intisari 36 botol, anggur kolesom kecil 24 botol, anggur putih 48 botol, new port 36 botol, anggur besar cap OT 84 botol, topi tiring kecil 18 botol, topi miring besar 4 botol. Bir poost besar 2 botol serta bir poost kecil 3 botol.
“Kini ratusan botol minuman keras tersebut sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikarang untuk dimusnahkan,” ungkapnya. (BC)