BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas dan Integritas bagi seluruh jajaran petugas pengamanan.
“Ini sebagai penguatan tugas dan fungsi pengamanan bagi staf KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) dan staf kamtib (keamanan ketertiban) serta anggota regu pengamanan di Lapas Cikarang,” kata Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, Imam Sapto Riadi, Jum’at (01/12).
BACA: Geledah Kamar Hunian, Ini Hasil Temuan Petugas Lapas Cikarang
Kegiatan Penguatan Kapasitas dan Integritas bagi seluruh jajaran petugas pengamanan ini diisi dengan penyampaian materi tentang penguatan tugas serta fungsi pengamanan. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
“Ada tiga kunci pemasyarakatan aman yaitu jaga kehormatan dan kebersamaan sesama petugas, berikan hak warga binaan tanpa embel-embel di luar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan, dan laksanakan tugas dan fungsi kita sebagai ASN dengan baik dan benar,” kata Imam.
Menurutnya tiga kunci itu wajib dijalankan petugas pengamanan. Selain itu juga, petugas juga wajib menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan untuk menjadikan Lapas Cikarang sebagai lembaga pemasyarakatan yang maju.
“Kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini, perang terhadap narkoba dan sinergitas dengan APH (aparat penegak hukum) serta back to basic yaitu pelayanan tahanan, pembinaan narapidana anak, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
“Penting juga diperhatikan perawatan kesehatan, dan pengelolaa benda sitaan dan barang rampasan,” imbuhnya.
Dia berharap adanya kegiatan penguatan tugas dan fungsi ini dapat meningkatkan kapasitas serta integritas pegawai pengamanan dalam melaksanakan tugas keamanan di Lapas. “Saya harapkan ini dapat dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan,” tutupnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS