BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel tempat wisata Water Boom Lippo Cikarang karena telah melakukan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan sehingga mengakibatkan terjadinya kerumunan massa. Alhasil, wisata air tersebut ditutup sementara hingga waktu tidak ditentukan.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509 dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin 11 Janurai 2021. Dilokasi, petugas menempelkan kertas bertuliskan ‘Sanksi Adminitratif Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Lokasi Ini Ditutup Sementara’
Selain itu akses menuju loket maupun pintu masuk di pasangi police line atau garis polisi. Area Waterboom Lippo Cikarang juga nampak sepi, tidak ada aktifitas apapun. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan maupun karyawan tempat wisata air tersebut dilokasi wisata tersebut.
“Penutupan ini terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Pengelola Waterboom tidak berkordinasi dengan pemerintah daerah sehingga terjadi kerumunan. Kita juga sepakat dengan pemulihan ekonomi, tetapi tidak mengurangi kehati-hatian kita terhadap protokol kesehatan,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.
Eka menegaskan pemerintah Kabupaten Bekasi sangat berhati-hati dalam menjaga keselamatan warganya dari penularan Covid-19, sehingga tidak akan membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak manapun.
“Atas kejadian kemarin, untuk sementara waktu Waterboom kita tutup sampai dengan batas waktu yang tidak kita tentukan, sesuai dengan hasil evaluasi terhadap prokes yang akan dilakukan oleh pihak Waterboom,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penyegelan terhadap Waterboom Lippo Cikarang dilakukan bersama Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya.
“Pengelola Waterboom Lippo Cikarang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori cukup berat, karena melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan masa yang cukup banyak,” kata dia.
Kapolres menyebutkan, selain penyegalan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom apabila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya.
Menurut Kapolres, terjadinya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang disebabkan adanya diskon dari tiket yang biasanya dijual Rp 95 atau disebukan panitia Rp. 50 ribu, kemudian didiskon menjadi Rp 10 ribu.
“Diskon ini disampaikan melalui WA dari pengelola ke rekan-rekannya, dan juga lewat Instagram,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sempat viral kerumunan pengunjung memadati wisata air Waterboom Lippo Cikarang, baik di dalam maupun di sekitar kolam renang tanpa menjaga jarak bahkan tidak mengenakan masker. (***)