PPKM, Mal di Kabupaten Bekasi Hanya Boleh Buka Hingga Pukul 19.00 WIB

Penerapan protokol kesehatan di Living Plaza Jababeka
Penerapan protokol kesehatan di Living Plaza Jababeka

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengubah skema kebijakan penanganan COVID-19 dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) menjadi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan aktivitas ini diterapkan di mal dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan. Operasionalnya hanya boleh hingga pukul 19.00 WIB.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini hingga dua pekan mendatang, yakni dari tanggal 11-25 Januari 2021. Dengan demikian, sejumlah aktivitas warga hanya dapat berlangsung pada jam-jam tertentu dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

“Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sedangkan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mal, dan restoran dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB,” Eka, Senin (11/01).

Kebijakan itu juga mengatur pembatasan aktivitas di tempat kerja dengan menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home sebesar 75 persen sisanya 25 persen bekerja dari kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan belajar dilakukan secara daring, serta pembatasan kapasitas moda transportasi hingga 50 persen.

Sedangkan kegiatan konstruksi masih diizinkan beroperasi 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di tempat ibadah juga tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Warga juga diminta menunda kegiatan, acara, atau event kemasyarakatan, budaya, kesenian, dan olahraga yang berpotensi menimbulkan berkumpulnya masyarakat dalam jumlah besar atau kerumunan,” katanya.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan selain mematuhi aturan yang tertuang dalam kebijakan PPKM, masyarakat juga diminta mengintensifkan protokol kesehatan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan, menjaga jarak minimal satu meter, dan menghindari kerumunan. (BC)

Pos terkait